UU Cipta Kerja Tegaskan Semua Penghasilan di Indonesia Kena Pajak. Asing Tak Terkecuali

Bisnis.com,07 Okt 2020, 17:31 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara soal perubahan rezim perpajakan Indonesia dari worldwide tax system ke territorial tax system dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sri Mulyani mengatakan perubahan rezim pemajakan ini tampak dari ketentuan yang menegaskan bahwa setiap warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia praktis sebagai subyek pajak dalam negeri.

Artinya, semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan obyek pajak yang bisa dipungut pemerintah.

"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).

Sebaliknya, bagi warga negara Indonesia yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari bukan lagi menjadi subyek pajak dalam negeri melainkan menjadi subyek pajak negara yang bersangkutan.

"Ini yang disebut tadi adalah prinsip sistem pajak teritorial," imbuhnya.

Dalam catatan Bisnis, perubahan lanskap pajak dari worldwide ke teritori sebelumnya merupakan susbtansi dalam Omnbus Law Perpajakan. 

Perubahan lanskap pajak ini mengikuti tren pajak global yang sebagain besar telah bertransformasi ke sistem teritorial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini