Ada Demo Tolak UU Ciptaker, Produksi Mobil Honda Indonesia Tetap Normal

Bisnis.com,07 Okt 2020, 18:19 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Logo Honda di gedung Pabrik Karawang, Jawa Barat. /KEMENPERIN

Bisnis.com, JAKARTA - Gelombang demonstrasi yang menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja telah melibatkan buruh dari berbagai sektor bisnis, tak terkecuali otomotif.

"Sesuai dengan arahan serikat pekerja buruh nasional, pada hari ini ada perwakilan serikat pekerja kami yang dipanggil ke dewan pimpinan cabang untuk koordinasi," ujar Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Kendati demikian, Billy menyatakan bahwa produksi kendaraan HPM masih berjalan normal, karena ada sebagian buruh yang bekerja.

"Dengan pengaturan antara perwakilan yang berkoordinasi dengan serikat pekerja dewan pimpinan cabang dan ada yang tetap bekerja, sehingga produksi masih bisa berjalan normal," ungkap Billy.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melanjutkan aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja pada hari ini.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya.

Aksi demo dan mogok nasional ini dilakukan untuk merespons RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang di sidang paripurna pada Senin (5/10/2020). Pengesahan ini lebih cepat dari yang semula karena awalnya rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja baru akan digelar pada 8 Oktober 2020.

Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, hingga Gorontalo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini