Lepas Saham Proyek Nambo ke Jasa Sarana, Panghegar Diberi Waktu 30 Hari

Bisnis.com,07 Okt 2020, 14:08 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas kepada PT Panghegar Energy Indonesia (PEI) sebagai pemilik saham mayoritas konsorsium pengelola TPPAS Nambo, Bogor di PT Jabar Bersih Lestari (JBL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengatakan pada 26 September lalu telah dilakukan penandatanganan bersama antara Pemprov Jawa Barat dengan PT JBL di Bandung.

“Penandatanganan bersama pengalihan saham dari PT PEI ke Jasa Sarana, detilnya ditanyakan ke Simpul KPBU,” katanya kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya salah satu klausal yang ditandatangani tersebut pihak PEI diberikan waktu hingga 30 hari ke depan untuk mengalihkan saham mayoritas di konsorsium tersebut pada BUMD Jasa Sarana. “Diberikan waktu, permintaan Pak Gubernur dalam proses 30 hari itu saham sudah teralihkan,” tuturnya.

Jika proses ini tuntas, maka Jasa Sarana akan menggandeng mitra yang memiliki kekuatan modal dan teknologi guna melanjutkan pembangunan TPPAS Nambo yang akan melayani kawasan di Bogor Raya dan Tanggerang Selatan tersebut. “Nanti financial closing, ini harus selesai Desember, supaya 2021 kita kontruksi dan 2022 bisa dioperasikan,” ujarnya.

Pengalihan saham ini merupakan babak baru proses pembangunan Nambo. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mensomasi JBL karena cidera janji.

“Dalam pelaksanaannya PT. JBL gagal memenuhi masa waktu mulai beroperasi TPPAS Regional Lulut Nambo atau Comersial Operation Date (COD). Hal ini ditunjukan melalui progress pelaksanaan fisik yang masih rendah diakibatkan kendala penyediaan pembiayaan proyek,” kata Prima di Bandung, Rabu (2/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini