Omnibus Law Bebaskan Pajak Dividen, Bos BEI hingga Para Broker Angkat Bicara

Bisnis.com,07 Okt 2020, 19:43 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Insentif pembebasan pajak dividen dalam Undang Undang Cipta Kerja disambut positif oleh PT Bursa Efek Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia.

Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, pengecualian juga diberikan untuk dividen yang diperoleh dari perusahaan di luar negeri dan diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30 persen.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyambut positif insentif pajak dividen yang diberikan dalam UU Cipta Kerja. Bursa meyakini kebijakan itu telah memiliki kalkulasi dan pertimbangan tersendiri.

“Stimulus yang ada baik dan diyakini dapat mendorong pendalaman pasar modal dalam negeri,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengharapkan stimulus dapat menjadi katalis positif untuk menarik investasi dari dalam dan luar negeri. Tentunya, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh investor.

Octavianus mengatakan keberadaan omnibus law akan mendorong penghiliran. Beleid itu menurutnya akan menciptakan nilai tambah penyerapan lapangan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini