Pelanggar PSBB Bisa Dipidana Dua Kali, Pemrov Diminta Kaji Ulang

Bisnis.com,07 Okt 2020, 19:23 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Ilustrasi-Suasanan Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi mengkaji ulang ketentuan pemberian hukum pidana dalam Raperda Penanggulangan Covid-19.

Bapemperda menyebutkan di dalam rancangan peraturan daerah itu hukum pidana berpotensi tumpang tindih antara amanat Perda dan UU Rehabilitasi Sosial.

“Di pasal 19 itu diatur larangan yang kemudian di pasal 36 diatur tentang ketentuan pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ya, kan aturan hukum yang berlaku antara lain UU Rehabilitasi Sosial, sementara batasan dari Perda hanya 6 bulan kurungan dan Rp50 juta denda maksimal,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Rabu (7/10/2020).

Dengan demikian, menurut Pantas, seorang pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana dua kali melalui jalur Perda dan UU Rehabilitasi soal.

Atas dasar itu, dia mengatakan, Bapemperda mengusulkan agar pihak eksekutif memperbaiki dasar hukum yang diatur di dalam raperda tersebut.

“Itu hanya soal sistematika, jadi perancang dari Menkumham menyatakan, pasal sebaiknya langsung ditutup juga dengan ancaman hukumannya. Jadi larangan langsung diikuti dengan ancaman, jadi dalam pasal yang sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan soal ketentuan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19, penentuan sanksi pidana bakal diserahkan kepada aparat hukum. 

Hal itu diungkapkan Ariza usai menyampaikan jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Penanggulangan Covid-19, Rabu (30/9/2020).

“Terkait sanksi pidana sedang kami atur dengan DPRD dan juga pihak-pihak aparat hukum karena ketentuan ini harus merujuk pada peraturan Undang-Undang [UU] yang lebih tinggi lagi dan nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan pada aparat hukum, jadi bukan Pemprov DKI Jakarta,” kata Ariza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini