Menko Airlangga Jawab Hoax Omnibus Law, Upah Minimum Tidak Turun!

Bisnis.com,07 Okt 2020, 17:10 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pemaparan saat menghadiri AHP Business Law Forum 2020 di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Forum ini mengangkat topik Omnibus Law: Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi. Pembentukan Omnibus Law diharapkan dapat menarik investasi. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meluruskan beberapa hoax yang berkembang di masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah menjadi undang-undang.
 
Airlangga menjelaskan bahwa terkait dengan upah minimum tidak turun seperti yang beredar di tengah masyarakat.
 
“Saya tegaskan upah minium tidak dihilangkan. Salary [gaji] tidak akan turun,” katanya dalam konferensi virtual, Rabu (7/10/2020).
 
Airlangga menjelaskan bahwa untuk pesangon, dia memastikan ada pembayaran dan jaminan kehilangan kerja, apabila ada karyawan atau buruh mengalami putus hubungan kerja (PHK).
 
“Apabila di-PHK ada manfaat peningkatan keahlian atau upskilling serta diberi akses pekerjaan yang baru,” jelasnya.
 
Sementara itu, untuk waktu istirahat, Airlangga menjelaskan bahwa dalam seminggu ada sehari libur kerja.
 
“Tapi yang butuh fleksibilitas seperti e-commerce diatur pasal 77 [UU Cipta Kerja]. Lalu ditegaskan pengusaha wajib memberi cuti,” ucap Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini