Konten Premium

Historia Bisnis: Berakhirnya Dualisme Bukopin

Bisnis.com,07 Okt 2020, 12:31 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi - Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) memutuskan mengakhiri dualisme dasar hukum untuk menyelamatkan perusahaan. 

Para pemegang saham Bukopin sepakat mengubah status hukum lembaga keuangan itu menjadi perseroan terbatas (PT), sebagai cara meningkatkan permodalan agar sesuai dengan ketentuan Capital Adequacy Ratio (CAR). 

Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah indikator kemampuan bank untuk menanggung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi. Nilai minimal CAR dalam undang-undang perbankan 1992 ditentukan sebesar 8 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini