Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah potensi memanasnya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja usai merebaknya sejumlah kontroversi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, penguatan komunikasi bipartit antara kedua belah pihak sejatinya bisa menjadi jalan tengah.
Adapun, salah satu buah hasil komunikasi biparit antara pemberi kerja dan pekerja adalah perjanjian kerja bersama (PKB).
Berdasarkan Undang-Undang No13/2003 tentang Ketenagakerjaan PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.