Konten Premium

Omnibus Law dan Ironi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama

Bisnis.com,08 Okt 2020, 13:37 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah potensi memanasnya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja usai merebaknya sejumlah kontroversi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, penguatan komunikasi bipartit antara kedua belah pihak sejatinya bisa menjadi jalan tengah.

Adapun, salah satu buah hasil komunikasi biparit antara pemberi kerja dan pekerja adalah perjanjian kerja bersama (PKB).

Berdasarkan Undang-Undang No13/2003 tentang Ketenagakerjaan PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini