Tips Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Refly Harun

Bisnis.com,08 Okt 2020, 12:17 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Refly Harun. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun membagikan tips mudah untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kini ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat Indonesia.

Menurut Refly, tips tersebut hanya dapat dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu dengan cara membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar dapat menghilangkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Presiden kan bisa mengeluarkan perppu untuk mengenyahkan UU Cipta Kerja ini, tapi rasanya tidak mungkin," tuturnya melalui Channel Youtube Refly Harun.

Pasalnya, Refly menilai, pihak yang belakangan ini ngotot mengesahkan RUU Cipta Kerja yaitu lembaga eksekutif, sehingga pembahasannya juga turut dipercepat oleh lembaga legislatif.

"Karena sifat ngotot itu, justru malah ada di tangan pemerintah, karena pemerintah yang seolah-olah ingin cepat agar undang-undang ini bisa disahkan," katanya dikutip dari akun Youtube Refly Harun, Kamis (8/10/2020).

Dia menjelaskan, jika RUU Cipta Kerja tersebut telah disahkan, maka tidak menutup kemungkinan ada sejumlah perusahaan yang menanti-nanti untuk memecat karyawannya dengan berdalih efisiensi perusahaan, kemudian tidak diberi uang pesangon.

"Ketika mereka (perusahaan) memberhentikan karyawannya, maka tidak membutuhkan pesangon, kalaupun ada pesangon itu diatur dengan skema yang berbeda sesuai UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini