Uji Materi UU Covid-19, Sri Mulyani Pertanyakan Legal Standing Penggugat

Bisnis.com,08 Okt 2020, 13:23 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan jawaban pemerintah terkait uji materi Undang Undang (UU) No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam jawabannya tersebut, mantan petinggi Bank Dunia ini menyoroti kedudukan hukum pihak yang mengajukan judicial review yang dinilai tidak tepat. Dia mengatakan bahwa UU No.2/2020 justru ditujukan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia.

"Saat ini (pandemi) keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara," kata Sri Mulyani, Kamis (8/10/2020).

Sri Mulyani menjelaskan dengan penjelasan tersebut pemerintah menyampaikan 3 poin permohonan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan uji materi UU No.2/2020.

Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Kedua, menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Ketiga,menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima.

Seperti diketahui, UU No.2/2020 telah diuji materikan ke MK oleh sejumlah pihak salah satunya adalah Sumadi Atmadja. Dalam uji materi Nomor 43/PUU-XVIII/2020, pemohon melakukan pengujian formil terkait dengan pembentukan UU No.2/2020 dan pengujian materiil Terkait Dengan Batas defisit anggaran dan imunitas kebijakan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini