Fitch Pangkas Peringkat Waskita Karya (WSKT) ke CCC+

Bisnis.com,08 Okt 2020, 08:29 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Gedung Waskita Heritage. Gedung ini merupakan kantor pusat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, terletak di Jalan M.T Haryono, Jakarta./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings memangkas peringkat nasional jangka panjang PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dari B(idn) menjadi CCC+(idn) karena potensi tekanan likuiditas dalam waktu dekat.

Berdasarkan laporan Fitch yang dikutip Bisnis, Kamis (8/10/2020), Fitch juga menurunkan peringkat program obligasi tanpa jaminan WSKT dan obligasi yang diterbitkan di bawah program tersebut ke ‘CCC(idn)’ dari  sebelumnya ‘B-(idn)’

Sebagaimana diketahui, peringkat ‘CCC(idn)’ mencerminkan risiko gagal bayar yang tinggi relatif terhadap perusahaan atau surat utang lain di Indonesia.

"Sesuai dengan kebijakan Fitch, perusahaan mengajukan banding dan memberikan informasi tambahan kepada Fitch yang mengakibatkan hasil aksi pemeringkatan yang berbeda dengan hasil awal komite pemeringkatan," tulis Fitch dalam laporannya.

Waskita Karya sebelumnya telah mendapat pinjaman bertenor 6 bulan sebesar Rp2 triliun dari BNI. Pinjaman itu antara lain akan digunakan untuk membayar kembali obligasi yang jatuh tempo di Oktober 2020.

Namun, Fitch memandang tekanan tekanan likuiditas dan risiko pembiayaan kembali tetap tinggi karena pelemahan pada posisi kas perusahaan dan utang yang akan jatuh tempo dalam jangka dekat.

Misal, Waskita Karya memiliki utang supply chain financing sebesar Rp5 triliun di kuartal IV 2020  dan obligasi sebesar Rp1,2 triliun yang jatuh tempo Februari 2021.

Pandemi berdampak secara signifikan terhadap operasional perusahaan, dengan siklus modal kerja menjadi lebih panjang dan koleksi kas dari proyek konstruksi yang lebih lambat.

Pelemahan  ekonomi karena pandemi berakibat pada penurunan posisi kas dari 9,3 triliun di akhir 2019 menjadi Rp1,4 triliun di akhir Juni 2020.

Fitch menyebut, peringkat Waskita Karya bisa dinaikkan jika ada kemampuan dalam peningkatan likuiditas sehingga dapat membayar utang jatuh tempo dalam waktu pendek. Peringkat juga bisa dikerek jika ada dukungan pemerintah Indonesia ke perusahaan.

Sebaliknya, peringkat bisa diturunkan lagi jika perseroan tidak mampu membayar utang jangka pendek dan melemahnya kemungkinan dukungan dari pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini