Konten Premium

Menakar Manuver MNCN Setelah Omnibus Law Disahkan

Bisnis.com,08 Okt 2020, 16:04 WIB
Penulis: Asteria Desi K. & Leo Dwi Jatmiko
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyampaikan sambutan pada pembukaan perdagangan saham di Jakarta, Senin (8/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) atau MNC Group membuka peluang untuk masuk ke industri telekomunikasi. 

Hal tersebut dilakukan untuk menambah pendapatan dari industri telekomunikasi seiring dengan diperbolehkannya industri penyiaran meraup pendapatan dari bidang usaha lain di luar penyiaran.

Sebelumnya, dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran membatasi bidang usaha lembaga penyiaran yaitu hanya berkutat pada penyiaran saja. Setelah perubahan pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, maka bidang usaha penyiaran dapat merambah ke bidang usaha lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini