Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK menilai bahwa pemerintah harus mewajibkan pemberi kerja untuk mendanakan pesangon dan dana pensiun pekerjanya, yang salah satunya melalui DPLK, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan menjelaskan bahwa turunnya manfaat pesangon dalam omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dikhawatirkan dapat menambah pelik masalah dunia usaha selama ini, yakni banyaknya pemberi kerja yang tidak mendanakan atau menyiapkan dana pensiun dan pesangon.
Dia menilai bahwa hal tersebut akan terlihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Perkumpulan DPLK pun menyatakan bahwa pemerintah harus mengatur soal pesangon dan dana pensiun dengan tegas agar tidak merugikan para pekerja.
"Soal pesangon, intinya berapapun besarnya yang diatur harus didanakan oleh pemberi kerja. Untuk itu, pemerintah setelah UU Cipta Kerja ini justru perlu melakukan check and balance lebih ketat soal penerapannya di kalangan pemberi kerja akan ketersediaan dana pesangonnya," ujar Nur Hasan kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Dia menilai bahwa pemberi kerja harus mendanakan pesangon pekerja sejak dini sebagai imbalan pascakerja, yang pendanaannya dapat dilakukan melalui DPLK. Hal tersebut penting karena program pensiun sangat diperlukan oleh para pekerja.
"Harus ada penegasan di PP bahwa pesangon wajib didanakan oleh perusahaan dan bisa menggunakan dana pensiun, Dana Pensiun Pemberi Kerja [DPPK] dan DPLK, yang sudah terbukti aman dan mampu mengalami kenaikan aset di tengah pandemi ini," ujarnya.
Perkumpulan DPLK menyatakan menghormati pengesahan UU Cipta Kerja sebagai proses yang terjadi di legislatif. Industri pun menanti kejelasan apabila omnibus law itu kemudian diundangkan dan dirilis secara resmi, termasuk aturan teknisnya terkait dana pensiun dan pesangon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel