Bisnis.com, JAKARTA — Kerusakan aset milik negara akibat huru-hara dapat diproteksi oleh asuransi barang milik negara atau ABMN. Perluasan cakupan proteksi menjadi salah satu agenda utama dari program yang dimulai pada akhir 2019 itu.
Ketua Konsorsium ABMN Didit Metha Pariadi menjelaskan bahwa salah satu risiko yang dapat menimpa aset negara adalah kerusakan yang diakibatkan oleh huru-hara. Selain itu terdapat berbagai risiko lain, seperti bencana alam dan faktor penyebab lainnya.
"ABMN menjamin kerusakan yang ditimbulkan oleh huru-hara, termasuk demo," ujar Didit kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, tidak semua jenis kerusakan dapat diklaim oleh ABMN. Polis asuransi itu hanya berlaku untuk bangunan dan bagian yang melekat dengan bangunan, seperti kaca bangunan yang pecah. "Kerusakan inventaris tidak termasuk, misalnya komputer dan mebel yang dirusak," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah gedung dan fasilitas publik mengalami kerusakan di tengah gelombang aksi unjuk rasa menolak penetapan Undang-Undang Cipta Kerja. Pada Kamis (8/10/2020) sore, sejumlah ruangan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta mengalami kerusakan.
Kaca-kaca lantai dasar dari salah satu gedung di Kementerian ESDM pecah. Bagian dalam ruangan itu pun mengalami kerusakan dan sejumlah inventaris berserakan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan bahwa meskipun terdapat kerusakan, seperti kaca yang pecah dan peralatan berserakan, tidak ada pekerja yang terluka. Dia pun menyayangkan adanya kerusakan tersebut.
"Pak Menteri [ESDM] dan pekeja aman, pertama yang ngantor sangat terbatas dan sudah kami pulangkan sejak pukul 13.00. Sangat disayangkan," ujar Ego pada Kamis (8/10/2020).
Selain itu, terdapat kobaran api di Halte Transjakarta Bundaran HI yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Kementerian ESDM. Jalur tersebut menjadi titik yang dilalui oleh sejumlah demonstran yang menolak penetapan UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel