Potensi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang Terbuka Lebar

Bisnis.com,08 Okt 2020, 17:54 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ilustrasi lembaga keuangan syariah./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Potensi pengembangan wakaf di Indonesia masih terbuka lebar dengan penambahan jumlah Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan ada sebanyak 22 bank syariah yang bertindak sebagai LKS PWU dan 4 bank sebagai mitra distribusi.

Lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai penerima uang wakaf uang terdiri dari 8 bank umum syariah, 13 unit usaha syariah, dan 1 BPR Syariah.

Menurutnya, jumlah LKS PWU masih bisa terus ditambah karena jumlah perbankan syariah yang belum ikut serta masih banyak. Seperti dari 14 umum bank syariah, ada baru 8 di antaranya yang menjadi LKS PWU. Begitu juga dengan potensi LKS PWU pada 20 unit usaha syariah dan 162 BPR Syariah yang ada.

"Maka potensi pengembangan wakaf masih bisa dioptimalkan, selain sebagai LKS PWU, bank juga bisa menjadi mitra distribusi wakaf ritel," katanya, Kamis (8/10/2020).

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan tingkat literasi masyarakat mengenai wakaf perlu ditingkatkan.

Kementerian Agama telah melakukan survei literasi wakaf 2020 yang dilakukan di 32 provinsi dengan melibatkan 3.200 responden. Hasilnya, nilai indeks literasi wakaf di Indonesia hanya sebesar 50,48. Kemudian, nilai pemahaman wakaf dasar di level 57,67 dan nilai pemahaman wakaf lanjutan adalah sebesar 37,97.

"Kita tidak bisa berharap maksimal dari wakaf jika tingkat literasi masyarakat mengenai wakaf masih rendah," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini