Bea Cukai Tegaskan Obat Covid-19 Redemsivir Bakal Bebas Bea Masuk

Bisnis.com,08 Okt 2020, 16:00 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Satu botol obat Remdesivir terletak selama konferensi pers tentang penelitian Remdesivir pada pasien di Rumah Sakit Universitas Eppendorf (UKE) di Hamburg, Jerman,8 April 2020./ Ulrich Perrey-AFP-Bloomberg.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan tarif bea masuk (BM) importasi remdesivir untuk memenuhi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19.

Remdesivir merupakan salah satu obat yang banyak direkomendasikan untuk penanganan Covid-19. Namun karena tingginya harga remdesivir, akses masyarakat terhadap jenis obat-obatan tersebut masih sangat terbatas.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan pembebasan bea masuk remdesivir menjadi salah satu substansi amandemen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.83/2020.

"Saat ini sedang dalam proses revisi PMK No.83/2020 untuk memasukkan remdesivir menjadi nol persen," kata Syarif kepada Bisnis yang dikutip, Kamis (8/10/2020).

Syarif menjelaskan bahwa kode harmonized system (HS) 3004.90.99 pembebanan bea masuk (BM) MFN 5 persen. Kendati demikian, importir remdesivir dapat memperoleh bea masuk sebesar 0 persen jika mendatangkan barang dari negara yang terikat perjanjian perdagangan bebas atau FTA dengan Indonesia.

Ketentuan ini berlaku kecuali untuk Chile yang dikenakan bea masuk 3 persen, India 5 persen dan Hongkong 5 persen. Importir juga mempunyai kesempatan mendapatkan bea masuk yang lebih rendah dengan skema PMK.70/2020.

Syarif menambahkan bahwa posisi draf revisi PMK No.83/2020 telah berada di meja Menteri Keuangan. Dia berharap beleid ini segera diteken dan manfaatnya bisa langsung diperoleh masyarakat.

"Dalam waktu dekat akan keluar," tukasnya.

Seperti diketahui PMK No.83/2020 mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan untuk barang penanganan pandemi Covid-19. Beleid ini semula diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan hand sanitizer, masker dan alat pelindung tertentu yang sangat penting waktu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini