Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank CTBC Indonesia dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur mengumumkan suku bunga dasar kredit periode September 2020.
Berdasarkan pengumuman hari ini (8/10/2020), Bank CTBC mengumumkan suku bunga dasar kredit untuk segmen kredit korporasi sebesar 10,015%, kredit ritel sebesar 9,90%, dan kredit KPR sebesar 9,90%.
Adapun, Bank NTT mengumumkan suku bunga dasar kredit untuk segmen kredit korporasi sebesar 10,08%. Selanjutnya, kredit ritel 10,66%, kredit mikro 9,84%. Berikutnya, untuk kredit konsumsi yakni KPR 9,94% dan Non KPR 13,16%.
Suku bunga dasar kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi Non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor cabang bank dan website bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel