PBNU Kritik Soal Sertifikasi Halal di UU Cipta Kerja, Ini Isinya

Bisnis.com,09 Okt 2020, 13:22 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj, memberikan sambutan pada peluncuran buku Tiga Tahun Jokowi Wujud Kerja Nyata, di Jakarta, Senin (6/11)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai pasal sertifikasi halal dalam UU Cipta Kerja dapat mengganggu program tersebut. Beberapa aturan bahkan menimbulkan bias industri.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj melalui pernyataan sikap ormas tersebut ikut membahas tentang sertifikasi halal pada pasal 48 UU Cipta Kerja. Pasal itu mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Said menilai perubahan tersebut mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga. Kondisi ini diyakini malah akan mengganggu keberhasilan sertifikasi halal di Tanah Air.

“Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi,” kata Said dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (9/10/2020).

Selain itu PBNU menyebut bahwa negara mengokohkan paradigma bias industri dalam sertifikasi halal. Pernyataan ini diutarakan setelah melihat kualifikasi auditor halal yang dituangkan pada pasal 14.

Adapun, kualifikasi auditor sertifikasi halal berdasarkan UU Cipta Kerja adalah sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian.

“Pengabaian sarjana syariah sebagal auditor halal menunjukkan sertifikasi halal sangat bias industri, seolah hanya terkait proses produksi pangan, tetapi mengabaikan mekanisme penyediaan pangan secara luas,” terangnya.

PBNU pun menyatakan akan bersama dengan pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sikap ini juga sama seperti yang dilakukan ormas Muhammadiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini