OJK: Asuransi Online Harus Sederhana dan Mudah Dipahami Calon Nasabah

Bisnis.com,09 Okt 2020, 14:32 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemasaran produk asuransi secara digital sebaiknya dilakukan untuk produk yang tak terlalu rumit, mengingat literasi masyarakat terkait asuransi yang terbilang masih rendah.

Hal ini diungkap Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam diskusi virtual 'Adaptasi Industri Perasuransian dalam Penyelamatan Ekonomi di Masa dan Pascapandemi', besutan Dewan Asuransi Indonesia dan Gerakan Pakai Masker, Jumat (9/10/2020).

Riswinandi menjelaskan bahwa penjualan asuransi secara online masih memiliki potensi risiko ketidaksesuaian penjualan produk atau misselling

"Produk-produk yang ditawarkan melalui platform digital idealnya adalah produk asuransi yang relatif sederhana, dengan ketentuan polis yang mudah dipahami masyarakat," ungkap Riswinandi.

Riswinandi sendiri mengakui bahwa inivasi di era pandemi melalui digitalisasi penjualan produk asuransi merupakan keniscayaan. Dia mengutip survei Nielsen yang mengungkap bahwa mayoritas responden yang menempatkan asuransi sebagai keinginan prioritas produk jasa keuangan nonbank di masa pandemi, mulai menunjukkan preferensi digital untuk membeli produk asuransi.

Oleh sebab itu, perusahaan asuransi harus menyesuaikan desain produk, untuk menekan potensi dispute perusahaan dengan nasabah, serta misselling karena kurangnya pemahaman.

Riswinandi memperhatikan bahwa kebanyakan kasus misselling terjadi karena perusahan asuransi memasarkan produk dengan spesifikasi relatif kompleks, sementara platform IT yang digunakan tidak dilengakapi dengan fitur optimal dalam hal interakasi kepada nasabah.

"Maka, akan sangat baik apabila platform digital dilengkapi dengan fitur live chat dan akses kepada call center untuk calon nasabah bisa mendapatkan pemahaman komprehensif," tambahnya.

Oleh sebab itu, Riswinandi mengungkap demi mengakomodasi fenomena ini, OJK pun tengah mempersiapkan RPOJK terkait manajemen risiko teknologi informasi (TI).

"Ini diharapkan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mendukung kegiatan berbasis teknologi informasi di ranah industri keuangan nonbank [IKNB]," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini