Cara Dapat Uang Rp50.000 dari Program Prakerja

Bisnis.com,09 Okt 2020, 14:28 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Formulir Pendaftaran Kartu Prakerja Secara Offline/Bisnis-Permenaker 17/2020

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan program Prakerja, berupa pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Hingga saat ini, program tersebut sudah memasuki gelombang ke 10. Menurut Presiden Jokowi, per 26 September 2020 lalu, realisasi kartu Prakerja sudah mencapai Rp16,62 Triliun bagi 4,86 juta penerima.

Menurut situs Kemenaker, ada beberapa manfaat jika Anda mengikuti program kartu Pra Kerja ini. Bila kamu dapat Kartu Prakerja, kamu bisa dapat bantuan pelatihan/pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan serta mendapatkan insentif.

Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp3.550.000, yang terdiri dari:

1. Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra termasuk SISNAKER.

2.Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta. Insentif ini terdiri dari dua bagian:

?    Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000).

?    Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150i.000).

Nah yang terakhir,  adalah uang survei sebesar Rp50.000 untuk penerima kartu Pra Kerja yang mungkin belum banyak yang mengetahui.

Untuk mendapatkannya, Anda cukup mengisi evaluasi program tersebut di situs Prakerja.go.id.

Setelah itu, mengisi survey yang diberikan. Selanjutnya, uang akan ditransfer ke akun rekening Anda.

Seperti ditulis di atas, setiap peserta bisa melakukan tiga kali survei sehingga bisa mendapatkan Rp150.000 hanya dengan mengisi survei tersebut.

Catatan, survei ini hanya bisa diisi oleh orang yang sudah mendaftar.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini