Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pengamat menilai disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law bakal memperkuat arus investasi masuk, terutama dari investor asing. Salah satu dorongan itu muncul dari kebijakan pembebasan pajak dividen.
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menyorot beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang menurutnya berdampak langsung dan positif terhadap investasi pasar modal.
Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.