Konten Premium

Omnibus Law Berikan Karpet Merah untuk Holding Perusahaan Asing?

Bisnis.com,09 Okt 2020, 10:23 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo & Asteria Desi K.
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (14/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pengamat menilai disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law bakal memperkuat arus investasi masuk, terutama dari investor asing. Salah satu dorongan itu muncul dari kebijakan pembebasan pajak dividen.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menyorot beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang menurutnya berdampak langsung dan positif terhadap investasi pasar modal.

Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini