Bisnis.com, JAKARTA – Resmi disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi peluit bagi pemerintah untuk memulai persiapan pendirian Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Saat ini, kami sedang membuat Peraturan Pemerintah-nya. Tadi Pak Presiden minta agar PP ini diselesaikan paling cepat [dibandingkan PP untuk klaster-klaster lain],” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
Dasar utama pembentukan LPI termuat dalam bab mengenai investasi pemerintah pusat dan kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN), tepatnya Pasal 154 ayat (3) poin (b). Di dalamnya tercantum bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian, pemerintah berhak membentuk lembaga dengan kewenangan khusus (sui generis).