Konten Premium

Peluit SWF Berbunyi, Investasi Asing Dijamin Mengantre?

Bisnis.com,09 Okt 2020, 13:52 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Senin (16/3/2020)./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Resmi disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi peluit bagi pemerintah untuk memulai persiapan pendirian Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

“Saat ini, kami sedang membuat Peraturan Pemerintah-nya. Tadi Pak Presiden minta agar PP ini diselesaikan paling cepat [dibandingkan PP untuk klaster-klaster lain],” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Dasar utama pembentukan LPI termuat dalam bab mengenai investasi pemerintah pusat dan kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN), tepatnya Pasal 154 ayat (3) poin (b). Di dalamnya tercantum bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian, pemerintah berhak membentuk lembaga dengan kewenangan khusus (sui generis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini