Jaga Pemburukan Kredit Akibat Pandemi, Bank Kecil Bentuk Cadangan Kerugian

Bisnis.com,09 Okt 2020, 08:23 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Relaksi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 membuat bank kecil tidak membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) bagi kredit yang terdampak Covid-19. Adapun PSAK 71 mulai berlaku per awal tahun ini. Dengan PSAK 71, memberikan standar baru dalam pembentukan pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit.

PSAK 71 mengharuskan perbankan membentuk CKPN lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya karena pencadangan perlu dibentuk sejak awal periode kredit. Namun, sejak pandemi melanda, OJK memberikan relaksasi PSAK 71 dengan mengizinkan perbankan tidak perlu membentuk CKPN.

PT Bank Bisnis Internasional Tbk. mencatatkan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan terhadap aset produktif sebesar 0,78% per Juni 2020. Realisasi ini naik dari posisi Juni 2019 yang sebesar 0,63%.

Nilai CKPN kredit Bank Bisnis Internasional per Juni 2020 adalah Rp6,035 miliar. Besaran CKPN ini lebih tinggi dari posisi akhir tahun yang hanya senilai Rp1,9 miliar.

Direktur Bank Bisnis Arief Tjahjono mengatakan perseroan tetap memupuk CKPN sesuai dengan ketentuan OJK. Namun, perseroan juga menerapkan relaksasi pembentukan CKPN, kendati hanya berlaku untuk kredit yang terdampak Covid-19.

"Sehingga logikanya kalau tidak terdampak Covid tidak berlaku aturan relaksasi," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Sekretaris Perusahaan Bank Bisnis Paulus Wijaya menambahkan perseroan tidak perlu membentuk CKPN besar karena rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang juga tidak terlalu besar. NPL Bank Bisnis per Agustus 2020 adalah sebesar 1,36% (gross) dan 1,17% (net). "Untuk CKPN yang dibentuk kita ikutin PSAK 71, sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan," sebutnya.

Terpisah, CFO PT Bank Sahabat Sampoerna Henky Suryaputra mengaku perseroan telah meningkatkan CKPN untuk mengantisipasi pemburukan kualitas kredit. Nilai CKPN per akhir Juni 2020 telah meningkat dari yang tercatat pada satu tahun sebelumnya. 

Per akhir semester I/2020, NPL bruto terjaga di level yang cukup baik yaitu 3,8% dan CAR berada di level 17,8%. Adapun, jumlah CKPN perseroan terhadap aset produktif sebesar 3,15% per Juni 2020, naik dari posisi Juni 2019 yang sebesar 2,03%. Nilai CKPN kredit per Juni 2020 adalah sebesar Rp334,5 miliar atau naik 44,19% dibandingkan posisi Desember 2019.

"Tak kalah penting, Bank Sampoerna juga telah meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan untuk mengelola NPL," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini