Konten Premium

Polemik UU Cipta Kerja dan Bom Waktu 'Public Distrust'

Bisnis.com,10 Okt 2020, 00:00 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumatera Selatan berdemo di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, karena dinilai merugikan para pekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Sejarah kembali mencatat keputusan pemerintah bersama parlemen menuai perbincangan hebat di ranah publik. Kali ini, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi penyebabnya. Pada saat pemerintah menyatakan UU ini akan memberikan perbaikan kehidupan bagi para pekerja, serikat buruh justru menimbang sebaliknya.

Dalam sebuah kebijakan baru, sudah barang tentu tidak akan dapat memuaskan semua pihak. Namun, semakin menjadi persoalan ketika sebuah undang-undang sapu jagad yang sejak awal menuai pro dan kontra, diikuti banyak disinformasi dan hoaks yang membuat keadaan semakin runyam.

UU Cipta Kerja yang semula bernama Cipta Lapangan Kerja sejatinya telah menjadi musuh serikat pekerja sejak dalam proses. Sejumlah pasal dinilai memangkas kesejahteraan kaum pekerja. Hal-hal yang menjadi sorotan di antaranya adalah sistem pengupahan, hak cuti, pesangon, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini