Jokowi Persilakan Uji Materi ke MK, Mahasiswa Siap Lanjutkan Penolakan UU Cipta Kerja

Bisnis.com,11 Okt 2020, 12:19 WIB
Penulis: Newswire
Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020). JIBI/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menegaskan bakal terus melanjutkan gerakan menentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga beleid itu dicabut.

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian mengatakan mahasiswa menyoroti adaya cacat formil dalam proses pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo pun diminta untuk membatalkannya.

Dia melanjutkan aksi pada 8 Oktober 2020 telah dicederai tindakan represif aparat dan pernyataan ketidakberpihakan Presiden kepada rakyat. Namun, Remy menyatakan eskalasi gerakan tak akan berhenti.

"Narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai UU Cipta Kerja dicabut," ujarnya seperti dilansir Tempo, Minggu (11/10/2020).

BEM SI membantah aksi penolakan ini disponsori maupun ditunggangi pihak lain. Aksi tersebut ditegaskan murni berlandaskan keresahan dan kepentingan rakyat yang tidak diakomodir pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Remy menyatakan bukan mahasiswa yang melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas umum pada aksi pekan lalu, melainkan pihak lain yang mencoba memprovokasi massa yang terkoordinir.

"BEM SI menjamin dan menyatakan dengan tegas bahwa aksi nasional dan serentak di seluruh Indonesia terlepas dari kepentingan dan tunggangan satu atau sebagian pihak," sambungnya.

BEM SI menyayangkan berbagai sikap Jokowi menyangkut pengesahan dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam pernyataannya pada Jumat (9/10), Presiden mempersilakan publik mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tak puas dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Kepala Negara juga memilih menghadiri kegiatan lain saat aksi penolakan berlangsung, di mana sebagian kelompok aksi menuju Istana untuk menyampaikan aspirasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini