DKI Masih Rekor Kasus Positif Corona, Anies Relaksasi PSBB

Bisnis.com,11 Okt 2020, 16:07 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Covid-19. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (11/10/2020), mencatat Provinsi DKI Jakarta mengalami penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 tertinggi sebanyak 1.389 secara nasional.

Penambahan kasus konfirmasi positif itu dibarengi dengan 1.062 pasien yang telah dinyatakan sembuh. Sementara, 18 pasien konfirmasi positif dinyatakan meninggal dunia.

Dengan kata lain, Satgas Covid-19 juga turut melaporkan, Provinsi DKI Jakarta memiliki tingkat kesembuhan dan kematian Covid-19 tertinggi secara nasional pada hari ini.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru. PSBB transisi ini berlaku selama dua pekan ke depan, mulai 12 sampai 25 Oktober 2020.

Keputusan itu berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” kata Anies melalui keterangan resmi, Minggu.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.

Hal itu berarti bahwa saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.

Menurut Anies penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan bersama-sama oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat agar mata rantai penularan wabah terputus.

Caranya adalah dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada PSBB Masa Transisi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini