BNI Beri Peluang Krakatau Steel (KRAS) Restrukturisasi Utang

Bisnis.com,11 Okt 2020, 11:18 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawati menunjukan Uang Rupiah dan Dollar AS di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jakarta, Kamis (3/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mengaku debitur bermasalah sebelum pandemi seperti PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. tetap mendapatkan restrukturisasi.

Adapun Bank BNI menjadi salah satu dari 10 bank yang memberikan restrukturisasi kredit kepada KRAS. BNI pun menjadi kreditur kedua terbesar KRAS dengan nilai US$425,92 juta.

Dengan restrukturisasi tersebut, Krakatau Steel mengklaim total beban bunga selama 9 tahun utang dapat diturunkan signifikan dari US$847 juta menjadi US$466 juta. Penghematan biaya juga diraih KRAS dari restrukturisasi utang selama 9 tahun sebesar US$685 juta.

Corporate Secretary BNI Melly Meiliana mengatakan emiten berkode KRAS tersebut hingga saat ini masih merupakan debitur yang berstatus restrukturisasi.

Menurutnya, restrukturisasi merupakan salah satu upaya BNI untuk menjaga kualitas kredit debitur sehingga debitur dapat tetap melanjutkan usahanya dan kewajibannya terhadap bank. Penerapan relaksasi tersebut pun berlaku bagi debitur restrukturisasi dalam kerangka stimulus Covid-19 maupun yang diluar stimulus covid.

"KRAS masih memiliki kapasitas untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam kesepakatan restrukturisasinya," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Melly mengatakan di dalam proses retrukturisasi, BNI juga melakukan langkah-langkah penyelamatan serta monitoring secara intensif terhadap kondisi usaha debitur untuk meminimalisir pemburukan kualitas pinjaman.

Sejalan dengan seluruh restrukturisasi yang dilakukan, lanjutnya, BNI mengambil langkah pre-emptive dengan tetap membentuk pencadangan (CKPN) secara konservatif, termasuk untuk KRAS.

"Sehingga, apabila ke depannya terdapat pemburukan kualitas pinjaman, kami telah memiliki cadangan yang kuat," sebutnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam KRAS merupakan kasus khusus. Pasalnya, sebagai BUMN yang bergerak di sektor strategis, pemberian relasksasi pada KRAS pasti berbeda dengan badan usaha yang lain.

Menurutnya, bank akan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda pada debitur bermasalah sebelum pandemi. Kebijakan tersebut dapat berupa pemberian restrukturisasi seperti yang dialami debitur terdampak Covid-19.

"Saya kira pemerintah akan menyelamatkan KRAS dan oleh karena itu restrukturisasi akan dilanjutkan walaupun saat ini ditengah pandemi kondisi KRAS akan sangat tertekan," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini