Aset Negara Terproteksi ABMN Bertambah, Jadi Tiga Kementerian/Lembaga

Bisnis.com,11 Okt 2020, 18:39 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah kementerian dan lembaga yang terproteksi aset-asetnya oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara atau ABMN bertambah, dari sebelumnya hanya Kementerian Keuangan.

Ketua Konsorsium ABMN Didit Mehta Pariadi menjelaskan per Oktober 2020 ini terdapat tiga kementerian dan lembaga yang sudah mendapatkan penutupan asuransi dari pihaknya.

Tiga kementerian dan lembaga tersebut yakni Kementerian Keuangan, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), serta empat gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Cakupan proteksi itu bertambah dari posisi awal 2020, saat konsorsium baru memproteksi aset-aset Kementerian Keuangan.

Penambahan itu pun menjadi upaya yang baik dalam memitigasi risiko kerusakan aset-aset negara karena berbagai sebab.

"Awalnya hanya Kementerian Keuangan untuk Desember [2019] saja, tapi Kementerian Keuangan sudah perpanjangan satu tahun. Sekarang ditambah lagi DPR dan BMKG," ujar Didit kepada Bisnis, Jumat (9/10/2020).

Konsorsium ABMN bersama pemerintah terus melakukan upaya perluasan cakupan proteksi aset negara tersebut.

Pada tahun ini, rencananya akan terdapat perluasan terhadap 10 kementerian dan lembaga lainnya, meskipun realisasi hingga Oktober 2020 ini berbeda dari rencana awal.

"Mungkin ada dua lembaga lagi yang menyusul," ujar Didit yang juga Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Kesepuluh kementerian dan lembaga yang berencana diproteksi pada tahun ini yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Lalu, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Proteksi menjadi salah satu perhatian saat terjadi kerusakan aset negara, seperti kantor Kementerian Keuangan yang terendam banjir pada awal tahun ini, lalu gedung Kejaksaan Agung yang terbakar beberapa waktu lalu, dan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang rusak di tengah aksi demonstrasi pada Jumat (9/10/2020).

Menurut Didit, polis ABMN memproteksi risiko-risiko seperti bencana alam hingga huru-hara.

Oleh karena itu, ujar Didit, proteksi asuransi dapat menjadi salah satu upaya mitigasi risiko yang dapat menjaga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta mempercepat proses perbaikan aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini