Jalur Hijau Indonesia-Singapura, Bandara Soetta Tengah Bersiap Diri

Bisnis.com,11 Okt 2020, 21:33 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Singapura tengah membahas Reciprocal Green Lane (jalur hijau resiprokal) dalam program Safe Travel Corridor yang rencananya dikhususkan untuk perjalanan bisnis (business travel) dan perjalanan kedinasan (official travel) di tengah pandemi.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan pintu masuk dan keluar dalam skema RGL di Indonesia kemungkinan besar hanya ditetapkan dua, dan salah satunya adalah Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola APII. Awaluddin mengatakan Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung kelancaran implementasi RGL Indonesia – Singapura.

“Melalui RGL, Indonesia dan Singapura mewujudkan safe travel corridor di tengah pandemi, di mana hal ini sangat berdampak baik terhadap konektivitas udara kedua negara. Bandara Soekarno-Hatta akan mempersiapkan segala sesuatunya agar implementasi RGL ini dapat berjalan lancar,” jelasnya, Minggu (11/10/2020).

Awal menuturkan fokus utama Bandara Soekarno-Hatta adalah tetap memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat, termasuk jika ada prosedur tambahan yang harus dijalani oleh penumpang pesawat di rute Indonesia – Singapura dan Singapura – Indonesia di dalam penerapan RGL ini.

Bandara Soekarno-Hatta akan fokus melakukan persiapan pada 3 titik ini guna mendukung RGL Indonesia – Singapura. Diantaranya slot time penerbangan. Slot time penerbangan Bandara Soekarno-hatta dipastikan tersedia untuk rute Indonesia – Singapura dan Singapura – Indonesia. Fasilitas konter check-in dan boarding lounge tentunya juga akan disiapkan.

Selain itu Protokol kesehatan. PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan berkoordinasi mengenai protokol kesehatan yang harus dijalani penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, baik di titik keberangkatan menuju Singapura atau di titik kedatangan dari Singapura.

Kemudian juga Check point pemeriksaan dokumen. Terkait hal ini AP II dan pemangku kepentingan terkait seperti Kantor Imigrasi akan berkoordinasi terkait dengan check point pemeriksaan dokumen di Bandara Soekarno-Hatta terhadap penumpang pesawat di rute Indonesia – Singapura dan Singapura – Indonesia.

Adapun implementasi RGL ini juga memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Pada Pasal 3 ayat 1 di dalam Permenkumham tersebut dinyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan dihentikan sementara sampai dengan pandemi covid-19 dinyatakan berakhir oleh kementerian/lembaga yang melaksanakan penanganan covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini