Setelah ke Singapura, AP II Inisiasi Penerbangan ke Jeddah

Bisnis.com,11 Okt 2020, 23:14 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi- Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten/ANTARA FOTO/Hasnugara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II akan mengusulkan adanya Airport Corridor Arrangement Initiatives untuk mewujudkan safe travel di penerbangan rute Jakarta – Jeddah, Arab Saudi.

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhammad Wasid mengatakan rencana itu dilakukan setelah Indonesia dan Singapura membahas Reciprocal Green Lane (RGL) dalam program Safe Travel Corridor yang rencananya dikhususkan untuk perjalanan bisnis (business travel) dan perjalanan kedinasan (official travel) di tengah pandemi.

“Namun kami dalam waktu dekat juga akan mengusulkan adanya Airport Corridor Arrangement Initiatives untuk mewujudkan safe travel di penerbangan rute Jakarta – Jeddah, Arab Saudi,” jelasnya, Minggu (11/10/2020).

Adapun AP II menjelaskan hingga kini protokol kesehatan yang saat ini sudah ada di Bandara Soekarno-Hatta juga akan diberlakukan bagi penumpang pesawat Indonesia – Singapura dan Singapura – Indonesia, seperti misalnya kewajiban menjalankan physical distancing, pemeriksaan suhu tubuh dan kewajiban memakai masker.

Pada kondisi normal, rute penerbangan Jakarta – Singapura termasuk sangat ramai dan sering menjadi rute nomor 3 paling sibuk di dunia.

Pintu masuk dan keluar dalam skema RGL di Indonesia kemungkinan besar hanya ditetapkan dua, dan salah satunya adalah Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Melalui RGL, Indonesia dan Singapura mewujudkan safe travel corridor di tengah pandemi, di mana hal ini sangat berdampak baik terhadap konektivitas udara kedua negara. Bandara Soekarno-Hatta akan mempersiapkan segala sesuatunya agar implementasi RGL ini dapat berjalan lancar.

Implementasi RGL ini juga memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Pada Pasal 3 ayat 1 di dalam Permenhumkam tersebut dinyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan dihentikan sementara sampai dengan pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh kementerian/lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini