Bimsalabim, Draf Final UU Cipta Kerja Menjadi 1.035 Halaman

Bisnis.com,12 Okt 2020, 14:06 WIB
Penulis: Newswire
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengonfirmasikan draf final dan resmi Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja, memiliki jumlah halaman yang lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Draf tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diundangkan. 

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengakui bahwa naskah akhir itu terdiri dari 1.035 halaman. Jumlah itu berbeda dengan total halaman dari versi yang beredar pada pekan lalu, Senin (5/10/2020) setebal 905 halaman dan Jumat (9/10/2020) setebal 1.052 halaman.

"Benar itu yang dibahas terakhir 1.035," kata Indra ketika dihubungi, Senin (12/10/2020).

Naskah ini berjudul "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN". Dalam naskah ini ada keterangan bahwa RUU Cipta Kerja beserta penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ke-7 DPR masa persidangan I tahun 2020-2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk disahkan menjadi undang-undang.  Terdapat pula kolom tanda tangan atas nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Indra mengatakan naskah versi 1.035 halaman ini sama dengan naskah setebal 905 halaman yang beredar Senin pekan lalu. Namun, dia mengaku tak tahu dengan versi 1.052 halaman yang beredar Jumat (9/10/2020).

Menurut Indra, penambahan halaman dari 905 menjadi 1.035 terjadi hanya karena ada perbaikan format dan penyempurnaan redaksional. "Kan hanya format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," ujar dia.

Indra mengatakan naskah ini akan dievaluasi terlebih dulu dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada hari ini. Setelah itu, pimpinan Baleg akan melaporkan kepada pimpinan DPR.

Indra juga membantah anggapan belum ada naskah final UU Cipta Kerja. Ia mengatakan substansi UU tak akan berubah dari yang sudah ditetapkan di paripurna.

"Kalau sudah diparipurnakan enggak ada yang boleh berubah lagi, (kalau berubah) bisa digugat," ujar Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini