Simak Protokol Kesehatan Covid-19 untuk Restoran Selama PSBB Transisi

Bisnis.com,12 Okt 2020, 15:58 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020./Antara/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Warga DKI Jakarta kembali akan menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin ini (12/10/2020) hingga 25 Oktober 2020.

Langkah itu diterapkan Pemprov DKI Jakarta menyusul penerapan PSBB selama 4 pekan sebelumnya dan dimaksudkan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona jenis Covid-19.

Terkait dengan penerapan PSBB Transisi, terdapat sedikiitnya empat hal protokol umum yang mesti menjadi perhatian seluruh warga Ibu Kota.

Selain protokol umum tersebut, khusus untuk kegiatan yang terkait dengan pariwisata terdapat sejumlah hal yang lebih diperinci untuk dilaksanakan setiap pengelola tempat wisata.

Untuk rumah makan dan kafe, terdapat sejumlah ketentuan yang merupakan pengetatan protokol kesehatan tambahan setidaknya selama 2 pekan ke depan sepanjang masa pemberlakuan PSBB Transisi ini.

Ketentuan itu di antaranya maksimal 50 persen kapasitas serta jarak antarmeja dan kursi minimal 1,5 meter kecuali untuk pengunjung yang satu domisili.

Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang, alat makan dan minum disterilisasi secara rutin, serta pelayan rumah makan atau kafe wajib mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Ketentuan berikutnya, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau berlalu lalang, serta tidak menimbulkan kerumunan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini