Kasus Pailit Marak Lagi di Industri Properti, Hati-Hati Dampaknya

Bisnis.com,12 Okt 2020, 19:04 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA - Dugaan adanya sindikat pailit dalam industri properti kembali menjadi sorotan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Maraknya kasus pailit di industri yang saat ini juga terhantam dampak pandemi pun dinilai menghadirkan potensi krisis baru bagi ekonomi nasional.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani.

Di tengah perjuangan untuk bangkit, jelas dia, industri properti yang menghadapi anjloknya penjualan harus menghadapi persoalan serius yakni dugaan sindikat pailit dalam proyek properti.

Dia mengatakan bahwa kasus seperti ini sebelumnya sempat ramai terjadi pada tahun 2012 dan 2014. Tentu, tuturnya, hal ini sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia yang sedang beranjak pulih jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.

"Maraknya kasus kepailitan ini menciptakan potensi krisis baru bagi perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap pemulihan, terutama industri properti nasional. Jika tidak ada perhatian dan penanganan yang tepat, dampak dari masalah ini secara sistemik dapat mempengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja," ujarnya, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, kelonggaran dalam undang-undang juga menjadi salah satu faktor kembali ramainya kasus kepailitan tersebut. Padahal industri properti mulai menunjukan performanya dengan memimpin sebagai industri dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi cukup dalam yakni 1,26 persen di sesi I perdagangan pada bulan September 2020.

"Sektor properti memimpin penguatan dengan kenaikan 1,46 persen ke level 301,16 bulan lalu. Jangan sampai kontribusi pengusaha sektor properti nasional sia-sia karena kurang maksimalnya perlindungan baik kepada pelaku usaha maupun konsumennya. Sayang sekali jika capaian tersebut tidak didukung dengan aturan yang dapat menjaga progress pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Dia menegaskan, urgensi dari pentingnya RUU Kepailitan dan PKPU untuk terus diakselerasi oleh Pemerintah dan DPR. Dengan begitu, Ajib berharap bahwa kedepannya industri properti, pihak pengembang maupun konsumennya dapat terjaga dan terlindungi dari ulah para oknum dan permasalahan lainnya.

"Adanya payung hukum yang kuat dan dapat melindungi berbagai pihak, dari pengusaha, pemodal, dan pembelinya, tentu dapat menghadirkan iklim ekonomi yang ideal di setiap industri. Pemulihan ekonomi bangsa pun menjadi sebuah keniscayaan. Seperti bambu, untuk dapat menunjang pertumbuhan yang pesat, diperlukan akar atau pondasi yang kuat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini