Bisnis.com, JAKARTA -- Ihza & Ihza Law Firm, selaku kuasa hukum PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., melakukan pemanggilan kepada debitur wanprestasi perseroan. Langkah ini dilakukan untuk dapat mempercepat proses koleksi, serta peningkatan kualitas permbiayaan preseroan.
Berdasarkan pengumuman dan pemanggilan Ihza & Ihza Law Firm di Harian Bisnis Indonesia (12/12/2020), Kuasa Hukum Bank Muamalat Yusril Ihza Mahendra menyebutkan ada 14 debitur wanprestasi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang dimaksudkan dalam akad pembiayaan.
"Dalam rangka melindungi hak-hak Bank Muamalat, maka Ihza & Ihza Law Firm meminta debitur-debitur tersebut menghubungi untuk selanjutnya dijadwalkan pertemuan secara virtual," katanya.
Adapun, debitur tersebut antara lain PT Karunia Subur Mahakam, PT Graha Harapan Auto Service, PT Maju Prima Jaya, PT Tunas Graha Servindo, PT Total Petroindo Perkasa, dan PT Global Smart Technology Indonesia.
Kemudian PT Surya Kresna Agung, PT Sigma Pivotama, CV Baru Mulia, PT Rusira Ekatwa Zaad Artha, Erwin, Muhammad Al, PT Bagus Abdi Bangsa, dan Sujipto Chandra.
Yusril menyebutkan, batas waktu penghubungan adalah 12 Oktorber hingga 26 Oktober 2020. Jika tidak ada konfirmasi, maka Ihza & Ihza Law Firm akan melaksanakan eksekusi terhadap benda/barang jaminan berdasarkan surat kuasa untuk menjual, melaksanakan eksekusi terhadap barang jaminan berdasarkan hak tanggungan, melaksanakan eksekusi barang jaminan fidusia, melakukan penyerahan piutangberikut semua janji accessoir, sekaligus melaksakan upaya-upaya hukum lain yang relevan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel