Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan instrumen Cash Waqaf Linked Sukuk (CWLS) untuk kalangan ritel setelah menerbitkan instrumen serupa untuk kalangan institusi. Instrumen ini disebut menjadi sarana investasi sekaligus beramal.
Seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, masa penawaran CWLS seri SWR001 berlangsung sejak 9 Oktober 2020 hingga 12 November 2020.
CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5 persen per tahun. Pun, instrumen satu ini tanpa warkat dan tak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Investor institusi maupun individu dapat memesan CWLS Ritel ini dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan tidak ada batas maksimal. Pemesanan dapat dilakukan melalui mitra distribusi (midis) yang ditunjuk pemerintah.
Ada empat mitra distribusi resmi yang bisa melayani pemesanan CWLS Seri SWR001, yakni PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah Tbk., PT Bank Muamalat Tbk. dan PT Bank BNI Syariah.
Proses pemesanannya sendiri terbilang mudah yakni hanya terdiri dari empat tahapan.
Pertama, datangi salah satu kantor midis yang dipilih atau akses ke sistem daring (online) midis tersebut.
Kedua, investor harus mengisi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya.
ketiga, yakni membuka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID).
Keempat, alias terakhir investor tinggal sediakan wakaf uang di rekening tabungan.
Pembelian CWLS Ritel seri SWR001 menggunakan jenis akad wakalah dengan tanggal penerbitan 18 November 2020 dan jatuh tempo pada 10 November 2020. Kupon akan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya.
Berbeda dengan investasi sukuk atau surat berharga lainnya, imbalan CWLS akan disalurkan sebagai wakaf untuk program atau kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel