Kapolda Kalteng Bagikan Rompi Jurnalis, Hindari Intimidasi Oknum

Bisnis.com,12 Okt 2020, 13:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi-Papan informasi tentang Covid-19 dirusak massa yang berdemontrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020)./Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah memberikan upaya perlindungan kepada para jurnalis yang melakukan peliputan aksi unjuk rasa.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol.  Dedi Prasetyo menyayangkan ada jurnalis yang menjadi korban penganiayaan dan intimidasi oknum Polri saat aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

Maka dari itu, kata Dedi, pihaknya membagikan 30 buah rompi untuk jurnalis di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.

Pembagian rompi tersebut merupakan wujud perlindungan Polri terhadap jurnalis sehingga bisa meminimalisir kesalahpahaman di lokasi aksi demonstrasi.

"Secara simbolis, kami bagikan 30 rompi untuk semua wartawan untuk dipergunakan dalam setiap peliputan aksi demo," tutur Dedi dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020).

Dedi menjelaskan rompi tersebut harus digunakan jurnalis selama meliput aksi untuk membedakan antara massa aksi dengan wartawan.

Menurutnya, seluruh anggota Polri di Kalimantan Tengah juga sudah diperintahkan untuk tidak mengintimidasi maupun menangkap jurnalis setiap kali ada aksi di lapangan.

"Kami berharap tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Ini merupakan bentuk kerja sama dan perlindungan terhadap rekan media," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini