Konten Premium

Mimpi Indonesia Tanpa Premium

Bisnis.com,12 Okt 2020, 14:07 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina./Sumber: Pertamina.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asa untuk beralih ke bahan bakar minyak dengan kadar oktan tinggi hingga saat ini masih belum bisa terwujud karena produk dengan kadar oktan yang lebih rendah masih beredar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan bahan bakar minyak yang lebih ramah lingkungan yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor dari Euro 2 menjadi Euro 4.

Saat ini, perusahaan minyak dan gas bumi pelat merah, PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan Premium atau Ron 88 yang di negara-negara lain telah lama ditinggalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini