Jatim Masih Menelaah Isi UU Omnibus Law Sektor Pariwisata

Bisnis.com,12 Okt 2020, 19:24 WIB
Penulis: Peni Widarti
Polisi memberikan penjelasan kepada warga yang antre untuk menjemput keluarganya yang diamankan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/10/2020). Polrestabes Surabaya mengembalikan 231 anak kepada keluarganya dari 253 orang yang ditangkap saat unjuk rasa buruh Tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) kemarin, sedangkan 22 orang sisanya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan perusakan fasilitas umum./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur masih menelaah terhadap sejumlah poin penyesuaian tentang industri pariwisata dalam UU Omnibus Law - Cipta Kerja yang baru disahkan hingga menuai pro dan kontra.

“Kami akan melakukan telaah lebih dulu, karena kami harus teliti benar (sebelum menanggapi aturan),” ujar Kepala Disbudpar Jatim, Sinarto kepada Bisnis, Senin (12/10/2020).

Diketahui, ada tiga poin penyesuaian tentang kepariwisataan yang berubah dalam UU Cipta Kerja. Pertama, Pasal 15, 29 dan 30 menyebutkan kewenangan pemda terkait dengan perizinan usaha sektor wisata kini harus menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat.

Kedua, Pasal 56 yakni peraturan tentang tenaga kerja asing (TKA) di sektor pariwisata yang dihapuskan. Ketiga, Pasal 64 soal sanksi dan denda pidana penjara 7 tahun atau dengan maksimal Rp10 miliar bagi perusak destinasi wisata yang kini dihapuskan.

Hadirnya penyesuaian regulasi tersebut menjadi upaya untuk meningkatkan pendapatan devisa wisata dari pariwisata, mengingat orientasi industri pariwisata ke depan tidak lagi mengacu pada jumlah kunjungan wisatawan tetapi pendapatan devisa sektor pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini