PSBB Transisi DKI Jakarta, Perhatikan 4 Protokol Umum Covid-19

Bisnis.com,12 Okt 2020, 08:31 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria./Bisnis.com/Bisnis/Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – DKI Jakarta kembali menjalani Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Transisi untuk mencegah berlanjutnya penularan virus corona jenis Covid-19 mulai 12 Oktober ini hingga 25 Oktober mendatang.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 101/2020 dan merupakan pelonggaran atas PSBB yang diberlakukan selama 4 pekan sebelumnya. Kebijakan ini tetap menjadi sandaran agar penularan virus corona jenis baru itu dapat tertahan.

Seiring dengan penerapan PSBB Transisi ini, setiap warga DKI Jakarta atau yang berkegiatan di Ibu Kota hendaknya memperhatikan sejumlah protokol umum Covid-19. Sementara itu, untuk protokol khusus diatur oleh dinas-dinas terkait.

Dalam hal penerapan protokol umum ini, setiap penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 yang meliputi hygiene, physical distancing, contact tracing, dan pendataan.

Untuk protokol umum hygiene, terdapat lima hal yang perlu diterapkan di antaranya menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS); wajib menggunakan masker di luar rumah; rutin mendisinfeksi fasilitas; dan menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

Selain itu, bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di tempat kerja, pengelola wajib menutup tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk dilakukan proses disinfeksi.

Mengenai physical distancing, sedapat mungkin tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH) serta setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan. Selain itu, wajib menjaga jarak aman 1 meter hingga 2 meter antarorang serta mencegah terjadinya kerumunan.

Adapun menyangkut contact tracing, wajib mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi; menggunakan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing; serta bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

Hal keempat dalam protokol umum adalah pendataan. Berikut ilustrasi pengisian buku tamu sebagai langkah pendataan:

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini