PSBB Transisi Jakarta, Ini 5 Hal Pengaturan Aktivitas Perkantoran

Bisnis.com,12 Okt 2020, 14:16 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Ilustrasi petugas menegur pengendara yang tidak memakai masker./Antara/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan mulai Senin (12/10/2020) ini hingga 25 Oktober di Ibu Kota berlaku Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Transisi.

Ini merupakan kelanjutan dari 2 x 14 hari sebelumnya yang menetapkan PSBB. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya untuk terus mencegah penyebaran virus corona jenis Covid-19.

Dengan pemberlakuan PSBB Transisi, ditetapkan terdapat sedikitnya empat protokol umum yang harus dipatuhi oleh segenap warga DKI Jakarta.

Selain protokol yang bersifat umum, ditetapkan pula ketentuan-ketentuan di tempat-tempat tertentu termasuk pengaturan aktivitas di perkantoran dan tempat kerja.

Perkantoran di 11 sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai dengan kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Ke-11 sektor esensial dimaksud meliputi kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Dalam hal pengaturan aktivitas di perkantoran dan tempat kerja, selain protokol umum, wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan.

Protokol kesehatan tambahan itu mencakup lima hal. Pertama, membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Kedua, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Ketiga. melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar-shift 3 jam. Keempat, memaksimalkan penggunaan teknologi dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

Kelima, apabila bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini