Tinggal 2 Bulan, 14 Bank Dikejar Tenggat Penuhi Modal Minimum Rp1 Triliun

Bisnis.com,12 Okt 2020, 11:22 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan pemenuhan modal inti minimum bank pada tahun ini.

Aturan itu tertuang dalam POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur modal inti sedikitnya Rp3 triliun pada 2022.

Pemenuhan modal inti minimum dilakukan dengan tahapan yaitu Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, Rp2 triliun paling lambat 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

Dengan demikian, kelompok bank dengan modal inti senilai Rp100 miliar-Rp1 triliun yang saat ini masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) I, hanya memiliki waktu kurang tinggal dua bulan lagi agar dapat memenuhi ketentuan OJK.

Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK mencatat per Juli 2020, jumlah bank yang masuk ke BUKU I sebanyak 14 bank, terdiri dari 10 bank konvensional dan 4 bank syariah.

Beberapa bank yang terpantau memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun per 30 Juni 2020, misalnya saja PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank Bisnis Internasional Tbk., PT Prima Master Bank, PT Bank Fama International, PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, BPD Lampung, BPD Sulteng, dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

Pada semester I/2020, Bank Harda memiliki modal inti utama senilai Rp272,03 miliar. Adapun, Bank Bisnis memiliki modal inti minimum Rp508,53 miliar.

Selanjutnya, Prima Bank memiliki modal inti utama senilai Rp286,09 miliar. Bank Fama memiliki modal inti utama senilai Rp270,54 miliar.

Berikutnya, Bank Bengkulu memiliki modal inti Rp822,47 miliar. Selanjutnya BPD Lampung 867,32 miliar, BPD Sulteng Rp966,58 miliar, dan BPD Banten Rp113,53 miliar.

Untuk memenuhi pemenuhan modal inti minimum, PT Bank Bisnis Internasional Tbk. akan menggelar RUPSLB pada 2 November 2020 untuk meminta restu pemegang saham atas rencana penambahan modal melalui rights issue. Jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan mekanisme PMHMETD sebanyak-banyaknya 438,63 juta saham.

Bank Bisnis merencanakan pelaksanaan rights issue pada akhir semester II/2020. Aksi korporasi ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan POJK 12/2020 pada Bab IV tentang modal inti dan CEMA minimum, di mana perseroan akan memenuhi modal inti tahun 2020 sebesar Rp1 triliun.

"Selain itu, aksi korporasi ini dapat memperkuat struktur permodalan perseroan dan sebagai tambahan modal kerja perseroan untuk mendukung kegiatan usaha perseroan sebagai bank umum swasta non devisa, terutama dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap," terang manajemen dalam keterbukaan informasi.

Bank Bengkulu menggaet PT Mega Corpora milik pengusaha nasional Chairul Tanjung, untuk menjadi pemegang saham baru perseroan.

Hingga 30 Juni 2020, modal inti utama Bank Bengkulu sebesar Rp822,47 miliar. Artinya, perseroan masih perlu tambahan modal sekitar Rp178 miliar sampai akhir tahun ini agar dapat memenuhi ketentuan OJK.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu Fanny Irfansyah mengatakan rencana aksi korporasi ini merupakan salah satu dari dua strategi perseroan untuk memiliki modal inti Rp1 triliun.

Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menyatakan telah memenuhi ketentuan modal inti minimum senilai Rp1 triliun pada akhir 2020. Perseroan sedang menunggu penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk naik kelas ke Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II.

Direktur Bisnis Bank Lampung Nurdin menyampaikan modal inti perseroan sampai dengan Agustus 2020 telah mencapai Rp1,25 triliun. Sampai dengan akhir Desember nanti, perseroan optimistis dapat memiliki modal inti senilai Rp1,3 triliun.

Tambahan modal ini berasal dari pencapaian kinerja laba perseroan. Selain itu, Bank Lampung mendapat tambahan modal dari pemegang saham dan revaluasi aset perseroan.

Lebih lanjut, perseroan masih akan mendapat tambahan dana segar dari pemegang saham dan reinvestasi dividen pada bulan yang tersisa sekitar Rp140 miliar - Rp150 miliar.

Dalam website perseroan, pemegang saham Bank Lampung terdiri Pemprov Lampung, sejumlah Pemkab dan Pemkot di Provinsi Lampung, serta Koperasi Sairasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini