Rerata BPD Masih Tinggi, Ini Bunga Deposito BJB, Bank Jatim, dan Bank Sumut

Bisnis.com,12 Okt 2020, 13:23 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ilustrasi suku bunga deposito pada Januari 2016./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi bank yang memberikan suku bunga deposito tertinggi untuk tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 12 bulan di antara kelompok bank-bank lainnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), suku bunga simpanan berjangka rupiah yang diberikan Bank Pemerintah Daerah mencapai 6,96 persen untuk tenor 12 bulan per Agustus 2020. Untuk tenor satu bulan, BPD memberikan suku bunga bunga deposito sebesar 6,33 persen. Selanjutnya, 6,78 persen untuk tenor tiga bulan.

Adapun untuk tenor 6 bulan sebesar 5,80 persen dan untuk tenor 24 bulan sebesar 6,60 persen.

Bisnis merangkum bunga deposito yang ditawarkan sejumlah BPD. Berikut bunga deposito BPD yang dihimpun dari laman resmi masing-masing pada Senin (12/10/2020) dan pengumuman di Bisnis Indonesia pada 30 September 2020:

1. Bank BJB (BJBR)

Bank BJB menawarkan tingkat suku bunga deposito di rentang 4,25-5 persen. Tingkat suku bunga 4,25 persen untuk tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan dengan nominal penempatan kurang dari Rp100 juta dan lebih dari Rp100 juta hingga kurang dari Rp500 juta.

Adapun, tingkat suku bunga 4,50 persen untuk tenor 12 bulan dan 24 bulan dengan nominal penempatan yang sama. Untuk pembukaan BJB Deposito, minimum penempatan deposito minimal sebesar Rp2,5 juta.

2. Bank Jatim (BJTM)

Bank Jatim menawarkan tingkat suku bunga deposito antara 4,25 persen untuk tenor satu bulan, kemudian 4,75 persen untuk tenor dua bulan, dan 5,25 persen untuk tenor tiga bulan.

Selanjutnya, tingkat suku bunga deposito 5 persen untuk tenor 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan. Adapun, setoran minimal deposito berjangka Bank Jatim sebesar Rp2,5 juta.

3. Bank Sumut

Bank Sumut menawarkan suku bunga deposito berjangka sebesar 4,50 persen untuk jangka waktu 1 bulan. Sementara suku bunga deposito berjangka sebesar 5,25 persen diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini