Merger BCA Syariah dan Bank Interim, Simpanan dan Pembiayaan Bisa Tumbuh Segini

Bisnis.com,12 Okt 2020, 14:15 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan melayani nasabah yang melakukan transaksi di kantor cabang Bank BCA Syariah di Jakarta, Selasa (7/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank BCA Syariah memproyeksi pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan pembiayaan setelah merger dengan PT Bank Interim Indonesia dirampungkan pada tahun ini masih sebesar 5 sampai dengan 7 persen.

Presiden Direktur BCA Syariah John Kosasih mengatakan proyeksi tersebut masih bersifat sementara. Apalagi, nasabah lama di Bank Interim akan menjadi prospek bagi BCA Syariah setelah merger dirampungkan.

"Kami upayakan merger selesai akhir tahun ini, proyeksi pertumbuhan DPK dan pembiayaan diproyeksikan sekitar 5 sampai dengan 7 persen," katanya kepada Bisnis, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, hal signifikan yang akan dirasa setelah merger adalah adanya perubahan pada sisi modal.

Merujuk pada prospektus penggabungan, modal disetor BCA Syariah adalah senilai Rp1,996 triliun per akhir 2019. Sementara itu, modal saham ditempatkan dan disetor penuh senilai Rp1,856 triliun.

"Kalau dari publikasi rencana merger, yang pasti ada perubahan di sisi modal," sebutnya.

Lebih lanjut dalam prospektus menyebutkan, setelah penggabungan, BCA Syariah akan memiliki 69 jaringan kantor yang terdiri dari 14 kantor cabang dan 15 kantor cabang pembantu dan 40 unit layanan syariah.

Produk dan layanan BCA Syariah setelah penggabungan yakni simpanan meliputi Tahapan iB, Tahapan Rencana iB, Tahapan Mabrur iB, Simpanan Pelajar iB Giro iB, Deposito iB, dan rekening dana nasabah.

BCA Syariah juga menyediakan produk pembiayaan berupa KPR iB, KKB iB, pembiayaan UMKM, hingga Bank Garansi. Begitu juga dengan layanan perbankan elektronik berupa BCA Syariah Mobile dan ATM.

Penyelesaian hak dan kewajiban terkait penggabungan kedua bank tersebut diwajibkan selesai paling lambat 1 tahun sejak izin penggabungan berlaku. Per 31 Juli 2020, Bank Interim hanya memiliki piutang atas pinjaman kepada eks karyawan yang belum diselesaikan dan dicatatkan pada pos aset lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini