UU Ciptaker Rombak Aturan Industri Pariwisata, PHRI Buka Suara

Bisnis.com,13 Okt 2020, 00:30 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Wisatawan menikmati embun beku yang muncul akibat penurunan suhu hingga minus tujuh derajat celcius di kompleks Candi Arjuna, di dataran tinggi Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2019)./ANTARA-Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA - Lanskap bisnis dan industri pariwisata berubah drastis di bawah rezim Omnibus Law. Beleid baru tersebut menganulir beberapa pasal inti dalam Undang-Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, salah satunya adalah perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam industri kepariwisataan.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan fungsi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan industri sektor pariwisata.

Menurutnya, fungsi pemerintah daerah perlu disesuaikan mengingat pentingnya menyederhanakan proses birokratif perizinan berusaha di sektor pariwisata dengan cara mengintegrasikan hal tersebut secara terpusat melalui kewenangan pemerintah pusat.

Pasalnya, kata Maulana, dalam UU Kepariwisataan seluruh mekanisme perizinan diserahkan kepada pemerintah daerah. Permasalahannya, jumlah kabupaten/kota di Tanah Air banyak, sehingga menciptakan birokrasi yang rumit.

"Sekarang menjadi terpusat. Semua jenis izin jadi sama. Proses akan jadi lebuh mudah karena semua serba elektronik. Kendatipun ada izin terkait di daerah yang tetap harus dilakukan. Jadi, tidak serta merta itu menghilangkan kewenangan daerah. Namun, lebih kepada menyesuaikan fungsinya," terangnya, Senin (12/10/2020).

Lebih jauh, dia menjelaskan dalam perubahan yang terjadi di dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker), hal yang menjadi inti adalah penerimaan pajak yang pada ujungnya tetap berada di bawah wewenang penuh pemerintah daerah. Proses birokrasi tersebut diharapkan tidak menjadi sarang korupsi.

Sebagai informasi, Pasal 15 UU Ciptaker berbunyi pengusaha pariwisata wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ketentuan selanjutnya, yakni Pasal 29 dan 30, pemerintah menambahkan keterangan ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam UU No. 10/2009.

Selain ketentuan mengenai keterlibatan pemerintah daerah dalam hal izin usaha, UU Ciptaker menghapus sejumlah pasal yang juga krusial, antara lain Pasal 56 tentang tenaga kerja asing (TKA) dan Pasal 64 tentang pengenaan sanksi di sektor pariwisata.

Maulana mengaku tidak dapat berkomentar banyak mengenai penghapusan pasal TKA, tapi dia meyakini pemerintah akan tetap mengatur pelibatan TKA untuk pekerja dengan kemampuan khusus dalam peraturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini