Jurnalis Korban Intimidasi Oknum Polri Diminta Lapor ke Propam

Bisnis.com,13 Okt 2020, 22:42 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Massa membubarkan diri saat polisi menembakan gas air mata saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa tersebut berakhir ricuh hingga menyebabkan satu truk Satpol PP dibakar massa. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengimbau agar seluruh jurnalis yang mendapatkan intimidasi dan penganiayaan dari oknum anggota Polri segera melapor ke Divisi Propam Polri agak bisa ditindaklanjuti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri pada saat mengamankan dan membubarkan para pendemo di lapangan, bisa diproses dan diganjar sanksi.

"Kemarin kan katanya ada rekan-rekan jurnalis yang dipukul, silahkan dilaporkan ke Propam ya," tuturnya Selasa (13/10).

Menurutnya, setelah oknum anggota Polri tersebut dilaporkan ke Divisi Propam Polri, maka oknum itu akan diperiksa dan dimintai keterangan. Setelah itu kata Awi, jika terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran, bisa dikenakan pelanggaran kode etik disiplin maupun pidana.

"Nanti kami juga akan cek beberapa laporan itu sudah masuk ke Polda masing-masing belum," kata Awi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini