Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi umum akan dapat menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI, yang juga dikenal sebagai unit-linked, seiring adanya regulasi yang sedang disiapkan oleh otoritas.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihaknya sedang melakukan pembahasan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang PAYDI. Beleid itu akan mengatur produk unit-linked secara rinci.
Bukan hanya itu, menurut Widodo, saat draft itu resmi menjadi SEOJK maka industri asuransi umum bisa memasarkan unit-linked. Hal tersebut akan menjadi terobosan baru bagi industri asuransi kerugian karena selama ini unit-linked hanya dijual oleh asuransi jiwa.
"Tidak hanya asuransi jiwa saja, tapi nanti asuransi umum juga bisa menjual unit-linked. Draft RSEOJK terkait PAYDI sudah melalui fase rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu," ujar Widodo kepada Bisnis, Selasa (13/10/2020).
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini unit-linked dipasarkan oleh asuransi jiwa karena muatan investasi sejalan dengan proteksi jangka panjang. Sementara itu, produk asuransi umum memiliki masa pertanggungan yang relatif pendek.
Menurut Widodo, terbitnya izin penjualan unit-linked oleh asuransi umum akan membuat industri berkembang dan semakin dinamis. Hal itu pun akan membuat asuransi umum mengembangkan sejumlah produk dengan masa pertanggungan yang lebih panjang.
"Untuk PAYDI ini pertanggungannya harus minimum 5 tahun, jadi asuransi umum akan keluar dari 'kungkungan' penjualan polis tahunan yang tidak efisien," ujarnya.
Widodo pun menjelaskan bahwa PAYDI merupakan produk yang sangat prospektif bagi industri asuransi umum. Terbitnya regulasi dari otoritas, disertai penguatan pengaturan yang dilakukan dengan bank kustodian akan membuat PAYDI menjadi produk yang sangat aman dan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi nasabah.
"Sehingga tidak hanya meliputi [produk asuransi] kematian, kecelakaan, dan kesehatan saja," ujar Widodo.
Dalam salinan draft SEOJK tersebut yang diperoleh Bisnis, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI.
Perusahaan tersebut pertama-tama harus memiliki aktuaris, disertai dengan tenaga ahli bidang investasi dengan sejumlah kualifikasi. Tenaga ahli itu di antaranya harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun di posisi manajerial, mengoordinir pengelolaan investasi, dan tidak pernah mendapatkan sanksi pencabutan izin wakil manajer investasi dalam tiga tahun terakhir.
Setelah itu, sebuah perusahaan dapat menjual unit-linked jika memiliki sistem informasi yang mumpuni dan mampu menyediakan sejumlah kebutuhan. Terakhir, perusahaan harus memiliki sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI dalam berbagai fungsi, seperti pemasaran, penutupan asuransi, investasi, hingga penanganan pengaduan.
"Perusahaan yang memasarkan PAYDI hars memenuhi ketentuan permodalan paling sedikit Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, dan paling sedikit Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah atau unit syariah pada perusahaan asuransi," tulis Riswinandi dalam draft SEOJK yang diperoleh Bisnis.
SEOJK itu akan menjadi pedoman dan 'pagar' bagi industri asuransi dalam memasarkan unit-linked. Produk tersebut telah menjadi portofolio utama di industri asuransi jiwa, yakni mencakup 63,1 persen dari keseluruhan polis pada 2019, dan nantinya akan bertambah di industri asuransi umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel