Asuransi Umum Segera Diizinkan Jual Unit-Linked, Produk Apa Saja?

Bisnis.com,13 Okt 2020, 19:50 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan memotret deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi umum segera mendapatkan izin untuk menjual unit-linked, seiring adanya regulasi yang disusun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Pengembangan unit-linked dinilai akan terkonsentrasi di salah satu jenis produk asuransi.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan bahwa pihaknya turut dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked. Kedua pihak telah melakukan rapat dengar pendapat.

Menurut Widodo, saat draft itu resmi menjadi SEOJK maka perusahaan asuransi umum bisa memasarkan unit-linked, yang selama ini unit-linked hanya dijual oleh perusahaan asuransi jiwa. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi umum untuk menjual PAYDI.

Dia menjabarkan bahwa produk unit-linked harus memiliki masa pertanggungan minimum 5 tahun. Hal tersebut membuat tidak semua produk asuransi umum bisa dibentuk menjadi unit-linked, karena sejumlah produk pada umumnya memiliki masa kontrak tahunan.

"Produknya akan meliputi pertanggungan wajib terhadap personal accident, tentunya dengan meliputi rider penyerta, bisa berupa pertanggungan asuransi kesehatan, kebakaran kendaraan, dan lainnya," ujar Widodo kepada Bisnis, Selasa (13/10/2020).

Dia bahkan menilai bahwa industri asuransi umum dapat mengembangkan produk unit-linked ke area usage based insurance. Dia mencontohkan seperti asuransi kendaraan untuk perjalanan keliling Jawa, asuransi demam berdarah pada musim hujan, dan lainnya.

Hal tersebut membuat produk unit-linked di asuransi umum tidak hanya meliputi proteksi terhadap kematian, kecelakaan, dan kesehatan. Potensi itu pun, menurut Widodo, membuat PAYDI sangat prospektif untuk dikembangkan oleh industri asuransi umum. "Perbedaannya [dengan asuransi jiwa] hanya pada bentuk perlindungan yang dapat diberikan," ujar Widodo.

Dia pun menilai bahwa pemberian izin penjualan unit-linked akan membuat industri asuransi kerugian keluar dari 'kungkungan' penjualan polis tahunan yang tidak efisien. Nasabah pun dapat memperoleh manfaat tambahan berupa penambahan nilai investasi.

Dalam salinan RSEOJK yang diperoleh Bisnis, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI.

Perusahaan tersebut pertama-tama harus memiliki aktuaris, disertai dengan tenaga ahli bidang investasi dengan sejumlah kualifikasi. Tenaga ahli itu di antaranya harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun di posisi manajerial, mengoordinir pengelolaan investasi, dan tidak pernah mendapatkan sanksi pencabutan izin wakil manajer investasi dalam tiga tahun terakhir.

Setelah itu, sebuah perusahaan dapat menjual unit-linked jika memiliki sistem informasi yang mumpuni dan mampu menyediakan sejumlah kebutuhan. Terakhir, perusahaan harus memiliki sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI dalam berbagai fungsi, seperti pemasaran, penutupan asuransi, investasi, hingga penanganan pengaduan.

"Perusahaan yang memasarkan PAYDI hars memenuhi ketentuan permodalan paling sedikit Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, dan paling sedikit Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah atau unit syariah pada perusahaan asuransi," tulis Riswinandi dalam draft SEOJK yang diperoleh Bisnis.

SEOJK itu akan menjadi pedoman dan 'pagar' bagi industri asuransi dalam memasarkan unit-linked. Produk tersebut telah menjadi portofolio utama di industri asuransi jiwa, yakni mencakup 63,1 persen dari keseluruhan polis pada 2019, dan nantinya akan bertambah di industri asuransi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini