Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang menyiapkan regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI, yang dikenal sebagai unit-linked. Regulasi itu diperkirakan membuat industri asuransi umum dapat menjual unit-linked pada tahun depan.
Saat ini OJK sedang melakukan pembahasan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang PAYDI, di antaranya dengan melibatkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Pembahasan itu telah melalui tahapan rapat dengar pendapat.
Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan bahwa pihaknya menyambut positif penyusunan regulasi terkait unit-linked oleh otoritas. Hal tersebut diantaranya karena asuransi umum akan memperoleh izin untuk memasarkan unit-linked, dari yang sebelumnya hanya oleh industri asuransi jiwa.
Widodo menjelaskan bahwa unit-linked merupakan produk yang sangat prospektif bagi industri asuransi umum karena akan terjadi pengembangan produk-produk baru. Kondisi industri yang baik pun membuat pengembangan produknya akan berjalan dengan cepat.
"Oleh OJK sudah disampaikan [bahwa SEOJK terkait PAYDI] akan diterbitkan akhir tahun ini. Harusnya penyusunan dan pengajuan izin produk oleh perusahaan-perusahaan asuransi cepat kalau persyaratannya sudah dipenuhi semuanya," ujar Widodo kepada Bisnis, Selasa (13/10/2020).
Widodo menjabarkan bahwa kolaborasi AAUI dan OJK dalam pembahasan RSEOJK itu sangatlah baik. Hal tersebut membuat industri asuransi umum memiliki peluang untuk menjual unit-linked dalam waktu dekat, misalnya pada tahun depan.
Dia menjelaskan bahwa otoritas memberikan syarat produk unit-linked harus memiliki masa pertanggungan minimal lima tahun. Hal tersebut membuat industri asuransi umum akan mengembangkan produk dengan dengan pertanggungan cukup panjang, ditopang oleh adanya investasi.
"Sehingga tidak hanya meliputi [produk asuransi] kematian, kecelakaan, dan kesehatan saja," ujar Widodo.
Dalam salinan draft SEOJK tersebut yang diperoleh Bisnis, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI.
Perusahaan tersebut pertama-tama harus memiliki aktuaris, disertai dengan tenaga ahli bidang investasi dengan sejumlah kualifikasi. Tenaga ahli itu di antaranya harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun di posisi manajerial, mengoordinir pengelolaan investasi, dan tidak pernah mendapatkan sanksi pencabutan izin wakil manajer investasi dalam tiga tahun terakhir.
Setelah itu, sebuah perusahaan dapat menjual unit-linked jika memiliki sistem informasi yang mumpuni dan mampu menyediakan sejumlah kebutuhan. Terakhir, perusahaan harus memiliki sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI dalam berbagai fungsi, seperti pemasaran, penutupan asuransi, investasi, hingga penanganan pengaduan.
"Perusahaan yang memasarkan PAYDI hars memenuhi ketentuan permodalan paling sedikit Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, dan paling sedikit Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah atau unit syariah pada perusahaan asuransi," tulis Riswinandi dalam RSEOJK yang diperoleh Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel