5 Berita Terpopuler: Merger Bank Syariah BUMN, Eks Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Bisnis.com,13 Okt 2020, 09:40 WIB
Penulis: Ahmad Rifai
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan penjelasan kepada media massa usai rapat rapat tertutup dengan Komisi VI DPR di Komplek Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (14/9/2020)./Bisnis-Dhiany Nadya Utami

1. Merger Bank Syariah BUMN, Erick Thohir: Tonggak Sejarah Baru


Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa merger bank syariah milik bank BUMN menjadi sejarah baru bagi industri perbankan syariah.

Menurut Erick, sebagai negara dengan populasi umat muslim terbesar di dunia sudah sepantasnya Indonesia memiliki bank syariah yang kuat.

Baca berita lengkapnya di sini.

2. Beli 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 ke AstraZeneca, Indonesia Siap DP Rp3,67 Triliun


Tidak hanya Amerika Serikat, Indonesia ternyata ikut memborong vaksin Covid-19 buatan AstraZaneca dan Oxford University.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah melakukan negosiasi kepada AstraZaneca untuk pengadaan 100 juta dosis vaksin.

Baca berita lengkapnya di sini.

3. Waduh, Kim Jong Un Menangis Minta Maaf pada Rakyatnya. Ada Apa?


Momen langka terjadi di Korea Utara setelah armada senjata berkekuatan tinggi diarak melalui Pyongyang selama akhir pekan untuk menandai ulang tahun ke-75 Partai Buruh yang berkuasa di Korea Utara.

Kala itu, diktator Kim Jong Un naik ke podium untuk membuat momen langka pada rakyatnya. Permintaan maaf  bahkan sambil menangis.

Baca berita lengkapnya di sini.

4. Prabowo Yakin Ada Kekuatan Asing di Balik Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja


Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto angkat suara ihwal demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Menurut Prabowo, banyak peserta aksi unjuk rasa belum membaca naskah omnibus law itu dan termakan hoaks.

Baca berita lengkapnya di sini.

5. Eks Dirut dan Dirkeu Jiwasraya Divonis Seumur Hidup


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10/2020).

Baca berita lengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini