Mulai Bulan Depan, Ini Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Penerimaan Negara Terbaru

Bisnis.com,13 Okt 2020, 15:25 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mereklasifikasi jenis serta menambah saluran pembayaran penerimaan negara untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib bayar.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pelaporan penerimaan negara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun wajib pungut dilakukan melalui Modul Penerimaan Negara atau MPN.

Hal ini ditegaskan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.148/PMK.04/2020 tentang Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik yang akan berlaku pada tanggal 7 November 2020.

Dalam beleid yang dikutip Selasa (13/10/2020), pemerintah menekankan bahwa ketentuan baru ini akan meningkatkan pelayanan dalam proses pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. Caranya dengan menyesuaikan jenis penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai, dan menambahkan lembaga persepsi lainnya sebagai agen penerimaan (collecting agent).

Adapun, substansi soal reklasifikasi jenis penerimaan negara ini dijelaskan dalam pasal 2 beleid baru tersebut. Ada perbedaaan mendasar antara ketentuan baru dengan yang lama. Beleid lama (PMK No.40/2016) mengklasifikasikan penerimaan negara dalam tiga bagian yakni penerimaan dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor dan penerimaan atas barang kena cukai (BKC).

Sementara dalam beleid yang baru, penerimaan negara disederhanakan menjadi dua. Pertama, penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor dan BKC. Kedua, penerimaan negara lainnya yang terkait dengan aktivitas impor, ekspor dan BKC. Barang ekspor yang termasuk dalam cakupan klasifikasi kedua ini adalah sawit.

Selain soal klasifikasi, aturan baru ini juga menegaskan bahwa pemungutan penerimaan negara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan wajib pungut (wapu) wajib menggunakan modul penerimaan negara (MPN).

Pemerintah juga menetapkan lembaga persepsi lainnya sebagai saluran pembayaran dan penyetoran penerimaan negara. "Pembayaran penerimaan negara yang dilakukan oleh Wajib Bayar melalui lembaga persepsi lainnya merupakan tanda bukti pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini